SITA PERSAMAAN DALAM KEPAILITAN

SITA PERSAMAAN DALAM KEPAILITAN

Bagaimana solusi atau tindakan apabila terjadi peletakan sita yang mengakibatkan adanya tumpang tindih penyitaan?

Suatu sita persamaan juga dapat diajukan khususnya dalam ranah kepailitan. Sita persamaan sendiri merupakan sita yang dapat diterapkan pada barang yang sudah diletakkan sita atau sudah diagunkan dan mempunyai hak tanggungan dan sita persamaan melekat pada sita jaminan yang terdahulu terlepas dari apapun jenis sita jaminannya, sehingga sita persamaan memiliki posisi yang sejajar dan menyesuaikan diri dengan adanya tumpang tindih penyitaan. Sita persamaan diatur Dalam Pasal 463 Rv tentang eksekusi barang bergerak, bahwa “Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenang untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv….”.

Ketentuan yang hampir sama dengan Pasal 463 Rv terdapat pada Pasal 11 ayat (12) UU Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berbunyi “Atas barang yang terlebih dahulu disita untuk orang lain yang berpiutang tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika jurusita mendapatkan barang yang demikian, ia dapat rnemberikan salinan putusan Surat paksa sebelum tanggal penjualan tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri, yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang dilakukan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut Surat Paksa”.

Dalam buku M.Yahya Harahap menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita tetapi diletakkan sita penyesuaian. Apabila telah diletakkan sita jaminan, sita revindicatoir, sita eksekusi, atau sita marital, maka Pertama, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang pada waktu yang bersamaan terhadap barang yang sama. Kedua, permintaan sita yang  kedua dari pihak ketiga harus ditolak dan tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu. Ketiga, yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita persamaan.

Sita persamaan melekat pada sita jaminan yang terdahulu terlepas dari apapun jenis sita jaminannya, sehingga sita persamaan memiliki posisi yang sejajar dan menyesuaikan diri dengan adanya tumpang tindih penyitaan. Pada sita jaminan yang apabila terdapat ketentuan bahwa barang yang sudah disita tidak dapat disita untuk kedua kalinya, dan menolak permohonan sita terhadap barang yang sudah dibebani hak tanggungan, maka satu-satunya solusi adalah dengan menerapkan sita persamaan (Vergelijkende Beslag) yang mana dapat mengabulkan dan melaksanakan sita untuk kedua kalinya yang pastinya terdapat beberapa pertimbangan berkaitan dengan kepentingan kreditor.

Sebagaimana ketentuan Pasal 463 Rv dapat diketahui bahwa syarat sita persamaan adalah:

  1. Dilakukan oleh jurusita pengadilan;
  2. Harus diterbitkan berita acara penyitaan terlebih dahulu;
  3. Penyitaan harus dilakukan terhadap barang-barang yang tidak disebut dalam berita acara penyitaan terdahulu;
  4. Barang-barang yang hendak disita harus berstatus sedang dalam sita jaminan atau sedang diagunkan;
  5. Mempersamakan barang-barang yang akan dilakukan sita persamaan dengan berita acara terdahulu; dan
  6. Penyitaan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah ditentukan

Menurut M.Yahya Harahap kedudukan hukum dari sita persamaan adalah sebagai berikut:

  1. Sita persamaan berada dibawah pemegang sita pertama atau dibawah pemegang hak tanggungan.
  2. Dalam hal pembagian pembayaran tuntutan barang sitaan tersebut harus pemegang sita pertama atau pemilik hak agunan, baru kemudian pemegang sita persamaan bisa mendapatkan sisa penjualan. Ketentuan tersebut berdasarkan acuan apabila hasil penjualan hanya mencukupi untuk melunasi tuntutan pemegang sita atau agunan, tanpa mengurangi pembagian hasil penjualan dalam eksekusi serentak sebagaimana diatur pada Pasal 202 HIR, Pasal 219, dan Pasal 220 Rbg.
  3. Selama sita atau agunan belum diangkat atau dicabut, maka kedudukannya tetap bersatu sebagai pemegang sita persamaan.
  4. Apabila sita jaminan atau agunan sudah dicabut maka hak dan kedudukan pemegang sita persamaan dengan sendirinya menurut hukum berubah menjadi pemegang sita jaminan.

Suatu sita persamaan menjadi gugur ketika dilakukan eksekusi hak tanggungan dengan cara pelelangan barang debitor yang masuk dalam harta pailit karena debitor tidak mampu memenuhi prestasi untuk melunasi hutangnya. Sedangkan apabila sita jaminan dicabut atau dinyatakan tidak berkuatan hukum atau tidak dilaksanakan eksekusi maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita.

Share this post

Comments (3)

  • Joe Doe Reply

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae. Sed dui lorem, adipiscing in adipiscing et, interdum nec metus. Mauris ultricies, justo eu convallis placerat, felis enim ornare nisi, vitae mattis nulla ante id dui.

    June 28, 2016 at 1:03 pm
    • Joe Doe Reply

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae.

      June 28, 2016 at 1:04 pm
  • Joe Doe Reply

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae.

    June 28, 2016 at 1:04 pm

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Chat with us!
Start a Conversation
Hi! Click one of our members below to chat on WhatsApp
We usually reply in a few minutes