MODUS KEJAHATAN DALAM CYBERSPACE
MODUS KEJAHATAN DALAM CYBERSPACE
Bagaimanakah perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat terhadap modus kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini?
Werner J. Severin dan James W. Tankard merupakan seorang cendekiawan yang dalam tulisannya menyatakan bahwa ada beberapa konsep dasar yang menjadi bagian dari komunikasi virtual diantaranya meliputi: Cyberspace. Cyberspace pertama-tama diperkenalkan oleh William Gibson dalam bukunya Neuromancer, yang mengatakan bahwa dunia maya (cyberspace) adalah proses komunikasi yang dilakukan secara virtual dan menggunakan komputer, berakses komputer dan menggunakan jaringan internet. Saat ini digitalisasi sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam hal komunikasi melalui cyberspace. Komunikasi secara verbal atau visual yang dilakukan individu-individu mendapat wadah baru yang dimungkinkan oleh keberadaan teknologi internet yang mengatasi jarak, tempat dan waktu.
Dalam dunia cyberspace kejahatan seringkali terjadi dan kejahatan tersebut dikenal dengan cybercrime. Menurut Gregory Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Karakteristik khas yang dimiliki cybercrime dibandingkan kejahatan konvensional:
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal dilakukan dalam dunia maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang akan berlaku atau digunakan.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan peralatan apapun yang dapat terhubung dengan internet.
- Adanya kerugian yang diakibatkan baik immaterial (waktu, jasa, nilai, uang, barang, martabat,kerahasiaan informasi) maupun materil.
- Pelakunya menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan yang dilakukan secara transnasional atau melintasi batas negara.
Adapun berbagai macam modus kejahatan yang sedang tren saat ini, yaitu:
- Phising atau perolehan informasi data dengan teknik mengelabui, yang paling sering dan tidak disadari banyak orang adalah mengklik tautan tak dikenal. Banyak para pengguna yang tidak sadar akan apa yang mereka peroleh tanpa adanya pengecekan atau konfirmasi lebih lanjut akan suatu web atau situs yang mereka terima yang tanpa disadari berisi program jahat.
- Binary option, yaitu trader diminta memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu, ditawarkan di indonesia melalui pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di indonesia.
- Robot trading, berupa investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook, janji imbal hasil tetap dan komisi perekrutan member baru, digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
- Money game, mendapat komisi dari pencarian member baru, tidak ada barang yang dijual, memberikan misi yang harus dilakukan dengan menggunakan modus berupa donasi yang digunakan untuk trading forex, like dan share postingan di sosmed, tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah tebak, dan pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi.
- Social engineering, yang sering tidak disadari karena tekniknya yang memanipulasi pengguna untuk mengumpulkan data sensitif secara suka rela dengan menyamar sebagai pihak yang dipercaya
- Sniffing, yaitu tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet.
Modus kejahatan yang paling sering terjadi adalah social engineering. Salah satu contoh kasusnya yaitu dengan mengatasnamakan bank, seperti kasus penipuan yang baru-baru ini terjadi, dimana muncul notifiksai “pop up” peringatan virus pada aplikasi m-Banking (Mobile Banking) milik salah satu bank. Dalam kasus ini, Masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan notifikasi tersebut terlebih jika hal tersebut mengarahkan penggunanya untuk menekan beberapa ikon lainnya. Begitu pula terhadap modus kejahatan seperti mengklik link dan mengunduh aplikasi yang tidak jelas asalnya yang berujung penyadapan atas data-data pribadi dan akses pada akun pribadi. Terdapat beberapa solusi dalam menghadapi kejahatan tersebut, yakni:
- Melakukan Kolaborasi yang dilakukan tidak hanya dengan bank tapi juga Regulator, Kepolisian, Kominfo, OJK, dll.
- Edukasi terhadap masyarakat baik dalam webinar maupun membuat beberapa tutorial dalam bentuk video untuk melakukan penolakan atas penipuan
- Inovasi dengan mengembangkan teknologi yang memadai
- Saring sebelum sharing agar tidak menyebarkan informasi bohong (hoax)
- Instal aplikasi resmi, update software, rajin mengubah password akun, jangan membagikan data pribadi, hati-hati dengan orang yang mengatas namakan bank atau instansi apapun, dan jangan pernah klik tautan (link), gambar, dan file apapun dari orang yang tidak dikenal.
Selain itu, terdapat aturan-aturan hukum dan perlindungannya terhadap pelanggaran modus kejahatan dalam cyberspace dan menyangkut yurisdiksinya. Yurisdiksi hukum mengenai cybercrime sendiri sangat luas sehingga tidak menutup kemungkinan perlu melibatkan yuridiksi hukum antar negara. Jika dibandingkan dengan yurisdiksi pada dunia maya, maka yurisdiksi tersebut membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas yang berakar pada hukum internasional serta tidak menutup kemungkinan setiap negara dapat mengembangkan peraturannya sendiri demi memberikan solusi yang sama terhadap pernyataan mengenai yurisdiksi internet. Maka dari itu, dalam menentukan locus delicti suatu kejahatan yang ilegal dalam dunia maya (cyberspace) diserahkan kepada ilmu dan praktek peradilan pidana sehingga penentuan locus delicti cybercrime pada dasarnya tetap memakai teori-teori pidana yang telah ada yaitu sebagai berikut:
- Teori perbuatan materiil yaitu Tempat tindak pidana ditentukan oleh pembuat jasmaniah yang dilakukan oleh si pembuat dalam mewujudkan tindak pidana.
- Teori instrument (alat) yaitu dalam teori ini tempat terjadinya delik ialah tempat bekerjanya alat yang dipakai si pembuat.
- Teori akibat yaitu teori ini ukurannya adalah berpatok pada tempat terjadinya akibat tersebut terjadi.
Jadi, dalam menentukan dimana dan kapan suatu tindak pidana cybercrime tersebut terjadi, penegak hukum menggunakan ketiga teori tersebut, tetapi lebih banyak menggunakan teori perbuatan materiil dan teori akibat agara nantinya penentuan tempat dan waktu tindak pidana cybercrime terjadi dapat dibenarkan atau dengan kata lain dapat ditentukan dengan pasti.
Di indonesia, peraturan atas pelanggaran modus kejahatan ilegal khususnya dalam sektor keuangan diatur dalam UU ITE, KUHP, KUHAP, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.4 /2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta adanya peran lembaga pengawas jasa keuangan seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan aparat penegak hukum yaitu Polri sesuai UU No.2/2002 tentang kepolisian NRI, dalam menyelesaikan masalah berupa modus kejahatan kegiatan usaha tanpa izin/ilegal. Semua aturan tersebut dapat digunakan baik terhadap kejahatan pada media sosial (cyberspace) maupun konvensional.
OJK sendiri dalam perlindungannya terhadap perlindungan konsumen melakukan penggabungan dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan RI untuk mengatur dan mengawasi pasar modal dan industri keuangan non-bank yang sekarang kesemuanya diatur dalam OJK dan juga mengatur terkait perlindungan konsumen dan masyarakat (Pasal 4 UU Nomor 21/2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK) yang ditangani oleh satgas sebagai wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan Lembaga untuk mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (contoh: Pinjaman online ilegal). Tidak hanya OJK, Polri juga dalam hal ini berperan sebagai penegak hukum (Pasal 14 huruf g UU Polri) dalam menangani kasus investasi ilegal. Upaya yang dilakukan ditipideksus bareskrim polri yaitu, melakukan penerapan pasal TPPU untuk menjaring sebanyak-banyaknya harta kekayaan hasil kejahatan yang didapat oleh pelaku investasi bodong, dan melakukan profiling dan aset tracing terhadap para pelaku dan pihak terafiliasi untuk memaksimalkan penyitaan harta kekayaan hasil kejahatan invetsasi ilegal.
Banyaknya modus kejahatan pada saat ini dengan berbagai macam bentuk memperlihatkan banyaknya keterkaitan pihak dalam penanganan kasus serta peraturannya yang begitu kompleks. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut perlu adanya kesadaran, ketelitian, dan meningkatan kewaspadaan dari diri masing-masing agar tidak mudah percaya dan selalu mencari tahu terlebih dahulu mengenai apa yang mereka hadapi.
Comment (1)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam viverra euismod odio, gravida pellentesque urna varius vitae, gravida pellentesque urna varius vitae.